Kamis, 24 Oktober 2019

Hadist tentang Bimbingan dan Konseling Islam


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟. قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ. (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Hak seorang muslim kepada muslim lainnya ada enam.” Dikatakan, ‘Apa saja wahai Rasulullah?’. Beliau menjawab, (1)Apabila berjumpa dengannya, maka ucapkan salam, (2)apabila ia mengundangmu, maka penuhilah undangannya,(3) apabila ia meminta nasihatmu, maka nasihatilah, (4)apabila ia bersin lalu ia memuji Allah, maka doakanlah, (5) apabila ia sakit, maka jenguklah, dan (6) apabila ia meninggal dunia, maka ikutlah ke pemakamannya.” H.R. Muslim )
Takhrij Hadits
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “As-Salam” pada Bab “Hak muslim yang satu kepada lainnya adalah menjawab salam”.
Kosakata Hadits
1.      “Hak muslim” adalah perintah yang dituntut untuk dikerjakan, benar-benar ditekankan dan jangan sampai ditinggalkan. Hak ini mencakup wajib ‘ain, wajib kifayah, dan perkara yang hukumnya sunnah.
2.      “Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya”, maksudnya jika diundang untuk menghadiri walimah atau selainnya, maka penuhilah undangannya. Kalimat ini sebenarnya kalimat umum mencakup panggilan apa pun termasuk panggilan untuk meminta tolong untuk membawakan sesuatu.
3.      “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”, maksudnya adalah meminta nasihat, yaitu meminta agar diberikan kebaikan kepada yang diberi nasihat baik perkataan maupun perbuatan.
4.      “Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah”. Maksudnya ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu) adalah semoga Allah memberikanmu rahmat dengan mengembalikan anggota badan yang bersin kembali seperti semula dan tidak berubah. Namun kalimat tasmit atau tasymit adalah doa kebaikan. Setiap orang yang mendoakan yang lain dengan kebaikan disebut dengan tasymit.
5.      “Apabila dia sakit, jenguklah dia”, maksudnya adalah mengunjunginya ketika sakit. Disebutkan dengan kata ‘iyadah karena bisa jadi mengunjunginya berulang kali. Orang yang sakit di sini bermakna umum, bisa jadi yang dikenal ataukah tidak, baik yang termasuk orang dekat ataukah orang jauh.
6.      “Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)”, maksudnya adalah jalanlah di belakang jenazahnya dari rumah atau dari tempat ia dishalatkan hingga ke pemakaman.
Kesimpulan yang dapat diambil yaitu wajib memberikan nasihat kepada saudara kita ketika ia meminta nasihat. Berarti jika ia tidak meminta, maka tidaklah wajib. Namun jika kita tidak dimintai nasihat, lalu ada mudharat atau dosa ketika tidak dinasihati, maka wajib tetap menasihati karena ini adalah bentuk menghilangkan kemungkaran pada saudara muslim.
Jika di kaitkan dengan konseling maka dalam hadist ini mengandung nilai tentang bimbingan dan konseling islam, yaitu mengenai sikap menolong/memberi bantuan dimana Penguatan Agama Melalui Nasehat dan Bimbingan dan Konseling Islam.
1.      Seorang konselor sebagai pembimbing senantiasa membantu klien/individu yang menghadapi masalah dengan tidak memandang kecil besar masalah dan tidak ada diskriminasi terhadap konseli
2.      Melakukan sesuatu kebaikan yang berhubungan dengan ajaran islam dengan layanan-layanan bantuan yang diberikan

اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ،  لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِـيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ ، كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ ، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًـا ، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ


Seorang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh membiarkannya diganggu orang lain (bahkan ia wajib menolong dan membelanya). Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya, maka Allâh Azza wa Jalla senantiasa akan menolongnya. Barangsiapa melapangkan kesulitan orang Muslim, maka Allâh akan melapangkan baginya dari salah satu kesempitan di hari Kiamat dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, maka Allâh menutupi (aib)nya pada hari Kiamat.

     Melihat dari segi konseling artinya memang sudah menjadi kode etik dan nilai-nilai dasar Bimbingan dan Konseling Islam (BKI) konselor bahwa konselor akan dan wajib membantu konseli apabila ia membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan masalahnya dengan tidak memandang antara individu/klien satu dengan yang lainnya. Dalam hal ini mengandung aspek-aspek dalam pelaksanaan BKI diantaranya :
1.      Aspek Bantuan
Konseli dalam menyelesaikan masalah harus bisa memberikan bantuan atau layanan kepada konseli yang terdapat dalam konseling sebagaimana teori-teori yang sudah dipelajarinya
2.      Aspek Pengetahuan
    Aspek bantuan akan berjalan jika konselor memiliki pengetahuan untuk bisa diberikan kepada konseli dengan ilmu-ilmu yang dipelajarinya dan konelor tidak boleh memberikan bantuan tanpa adanya pengetahuan dalam meberikan bantuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar