عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟. قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ. (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Hak seorang muslim kepada muslim lainnya ada enam.” Dikatakan, ‘Apa saja wahai Rasulullah?’. Beliau menjawab, ‘(1)Apabila berjumpa dengannya, maka ucapkan salam, (2)apabila ia mengundangmu, maka penuhilah undangannya,(3) apabila ia meminta nasihatmu, maka nasihatilah, (4)apabila ia bersin lalu ia memuji Allah, maka doakanlah, (5) apabila ia sakit, maka jenguklah, dan (6) apabila ia meninggal dunia, maka ikutlah ke pemakamannya.” ( H.R. Muslim )
Takhrij
Hadits
Hadits ini
dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “As-Salam” pada Bab “Hak muslim yang
satu kepada lainnya adalah menjawab salam”.
Kosakata
Hadits
1.
“Hak
muslim” adalah perintah yang dituntut untuk dikerjakan, benar-benar ditekankan dan
jangan sampai ditinggalkan. Hak ini mencakup wajib ‘ain, wajib kifayah, dan perkara
yang hukumnya sunnah.
2.
“Apabila
engkau diundang, penuhilah undangannya”, maksudnya jika diundang untuk menghadiri
walimah atau selainnya, maka penuhilah undangannya. Kalimat ini sebenarnya kalimat
umum mencakup panggilan apa pun termasuk panggilan untuk meminta tolong untuk membawakan
sesuatu.
3.
“Apabila
engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”, maksudnya adalah meminta
nasihat, yaitu meminta agar diberikan kebaikan kepada yang diberi nasihat baik
perkataan maupun perbuatan.
4.
“Apabila
dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia
(dengan mengucapkan ’yarhamukallah”. Maksudnya ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu)
adalah semoga Allah memberikanmu rahmat dengan mengembalikan anggota badan yang
bersin kembali seperti semula dan tidak berubah. Namun kalimat tasmit atau
tasymit adalah doa kebaikan. Setiap orang yang mendoakan yang lain dengan
kebaikan disebut dengan tasymit.
5.
“Apabila
dia sakit, jenguklah dia”, maksudnya adalah mengunjunginya ketika sakit.
Disebutkan dengan kata ‘iyadah karena bisa jadi mengunjunginya berulang kali.
Orang yang sakit di sini bermakna umum, bisa jadi yang dikenal ataukah tidak,
baik yang termasuk orang dekat ataukah orang jauh.
6.
“Apabila
dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)”, maksudnya
adalah jalanlah di belakang jenazahnya dari rumah atau dari tempat ia
dishalatkan hingga ke pemakaman.
Kesimpulan yang
dapat diambil yaitu wajib memberikan nasihat kepada saudara kita ketika ia
meminta nasihat. Berarti jika ia tidak meminta, maka tidaklah wajib. Namun jika
kita tidak dimintai nasihat, lalu ada mudharat atau dosa ketika tidak
dinasihati, maka wajib tetap menasihati karena ini adalah bentuk menghilangkan kemungkaran
pada saudara muslim.
Jika di kaitkan
dengan konseling maka dalam hadist ini mengandung nilai tentang bimbingan dan
konseling islam, yaitu mengenai sikap menolong/memberi bantuan dimana Penguatan
Agama Melalui Nasehat dan Bimbingan dan Konseling Islam.
1.
Seorang
konselor sebagai pembimbing senantiasa membantu klien/individu yang menghadapi
masalah dengan tidak memandang kecil besar masalah dan tidak ada diskriminasi
terhadap konseli
2.
Melakukan
sesuatu kebaikan yang berhubungan dengan ajaran islam dengan layanan-layanan
bantuan yang diberikan
اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِـيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ ، كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ ، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًـا ، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Seorang
Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan
tidak boleh membiarkannya diganggu orang lain (bahkan ia wajib menolong dan
membelanya). Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya, maka Allâh Azza wa
Jalla senantiasa akan menolongnya. Barangsiapa melapangkan kesulitan orang
Muslim, maka Allâh akan melapangkan baginya dari salah satu kesempitan di hari
Kiamat dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, maka Allâh menutupi
(aib)nya pada hari Kiamat.
Melihat
dari segi konseling artinya memang sudah menjadi kode etik dan nilai-nilai
dasar Bimbingan dan Konseling Islam (BKI)
konselor bahwa konselor akan dan wajib membantu konseli apabila ia membutuhkan
bantuan untuk menyelesaikan masalahnya dengan tidak memandang antara
individu/klien satu dengan yang lainnya. Dalam hal ini mengandung aspek-aspek
dalam pelaksanaan BKI diantaranya :
1.
Aspek
Bantuan
Konseli dalam
menyelesaikan masalah harus bisa memberikan bantuan atau layanan kepada konseli
yang terdapat dalam konseling sebagaimana teori-teori yang sudah dipelajarinya
2.
Aspek
Pengetahuan
Aspek bantuan
akan berjalan jika konselor memiliki pengetahuan untuk bisa diberikan kepada
konseli dengan ilmu-ilmu yang dipelajarinya dan konelor tidak boleh memberikan
bantuan tanpa adanya pengetahuan dalam meberikan bantuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar