![]() |
By_Yufiditikonselingonline |
Adapun asas-asas
dari bimbingan dan konseling diantaranya:
- Asas kerahasiaan artinya
konselor mencoba untuk menjaga data-data pribadi yang berhubungan dengan
konseli tidak dibeberkan secara publik mengenai layanan-layanan yang
diberikan oleh konselor dengan menjamin kerahasiaannya
- Asas kesukarelaan artinya tidak
ada keterpaksaan pada konseli teradap konselor dia dengan inisistif
sendiri mau membagikanpermasalahannya dan konselor perlu untuk membina dan
mengembangkannya
- Asas keterbukaan artinya
konseli selama menjalani proses layanan konseling tidak berpura-pura atau
bersifat terbuka/jujur terhadap informasi-informasi/ keterangan yang dia
berikan selama menjalaninya
- Asas kegiatan artinya setiap
ada jadwal pemberian layanan konseling individu/klien hadir pada setiap
pertemuannya dengan konselor
- Asas kemandirian artinya
konseli berani mengambil keputusan yang sekiranya bisa jadi tolak ukur
kemandiriannya dalam mengembangkan kemandirian. Konselor berusaha untuk
mampu mengarahkan konseli untuk bisa mengembangkan kemandirian
- Asas kekinian artinya yang
menjadi sasaran penyembuhan konseli adalah masalah yang dialaminya
sekarang dan berusaha untuk mendapatkan pengobatannya pada mas kini dan
jika berhubungan dengan masa lalu maka perlu dilihat dampak/kaitannya
dengan kondisinya yang sekarang apakah ada.
- Asas kedinamisan artinya selama
proses menjalani layanan konseling terdapat perkembangan yang muncul dari
waktu kewaktu mengalami kemajuan tidak monoton terus berkembang seiring
layanan yang diberikan kepada konseli
- Asas keterpaduan artinya disini
tidak hanya pihak konselor yang berdistribusi dalam membantu konseli
tetapi ada pihak-pihak yang bersangkutan untuk ikut memberikan bantuan
saat dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan konseling
- Asas keharmonisan artinya
selama proses layanan konseling didasarkan pada nilai dan norma yang ada.
Artinya segala sesuatu layanan konseling yang konselor berikan itu dapat
dipertanggungjawabkan sebagaimana aturan yang ada. Karena layaanan dan
kegiatan konseling sendiri justru harus dapat meningkatkan kemampuan
konseli memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut
- Asas keahlian artinya konselor
benar-benar memiliki keahlian dalam membantu konseli dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam bidang konseling sehingga keprofesionalitas konselor
bis terwujud baik selama penyelenggaraan layanan-layanan dan kegiatan
maupun penegakan kode etik selama prose konseling
- Asas alih tangan kasus/referal artinya jika konselor tidak mampu menangani sendiri masalah konseli maka konselor boleh melibatkan atau berkerjasama dengan pihak-pihak lain untuk membantu dengan ketentuan syarat-syarat tertentu.
- Asas Tut Wuri Handayani artinya diharapkan selama proses konseling konselor dapat menciptaka suasana yang memberikan rasa aman, mengemmbangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada konseli untuk maju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar