Rabu, 16 Oktober 2019

Asas-Asas dalam Bimbingan dan Konseling

By_Yufiditikonselingonline

Adapun asas-asas dari bimbingan dan konseling diantaranya:
  1. Asas kerahasiaan artinya konselor mencoba untuk menjaga data-data pribadi yang berhubungan dengan konseli tidak dibeberkan secara publik mengenai layanan-layanan yang diberikan oleh konselor dengan menjamin kerahasiaannya
  2. Asas kesukarelaan artinya tidak ada keterpaksaan pada konseli teradap konselor dia dengan inisistif sendiri mau membagikanpermasalahannya dan konselor perlu untuk membina dan mengembangkannya
  3. Asas keterbukaan artinya konseli selama menjalani proses layanan konseling tidak berpura-pura atau bersifat terbuka/jujur terhadap informasi-informasi/ keterangan yang dia berikan selama menjalaninya 
  4. Asas kegiatan artinya setiap ada jadwal pemberian layanan konseling individu/klien hadir pada setiap pertemuannya dengan konselor
  5. Asas kemandirian artinya konseli berani mengambil keputusan yang sekiranya bisa jadi tolak ukur kemandiriannya dalam mengembangkan kemandirian. Konselor berusaha untuk mampu mengarahkan konseli untuk bisa mengembangkan kemandirian
  6. Asas kekinian artinya yang menjadi sasaran penyembuhan konseli adalah masalah yang dialaminya sekarang dan berusaha untuk mendapatkan pengobatannya pada mas kini dan jika berhubungan dengan masa lalu maka perlu dilihat dampak/kaitannya dengan kondisinya yang sekarang apakah ada.
  7. Asas kedinamisan artinya selama proses menjalani layanan konseling terdapat perkembangan yang muncul dari waktu kewaktu mengalami kemajuan tidak monoton terus berkembang seiring layanan yang diberikan kepada konseli
  8. Asas keterpaduan artinya disini tidak hanya pihak konselor yang berdistribusi dalam membantu konseli tetapi ada pihak-pihak yang bersangkutan untuk ikut memberikan bantuan saat dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan konseling 
  9. Asas keharmonisan artinya selama proses layanan konseling didasarkan pada nilai dan norma yang ada. Artinya segala sesuatu layanan konseling yang konselor berikan itu dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana aturan yang ada. Karena layaanan dan kegiatan konseling sendiri justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut
  10. Asas keahlian artinya konselor benar-benar memiliki keahlian dalam membantu konseli dengan nilai-nilai yang terkandung dalam bidang konseling sehingga keprofesionalitas konselor bis terwujud baik selama penyelenggaraan layanan-layanan dan kegiatan maupun penegakan kode etik selama prose konseling
  11. Asas alih tangan kasus/referal artinya jika konselor tidak mampu menangani sendiri masalah konseli maka konselor boleh melibatkan atau berkerjasama dengan pihak-pihak lain untuk membantu dengan ketentuan syarat-syarat tertentu.  
  12. Asas Tut Wuri Handayani artinya diharapkan selama proses konseling konselor dapat menciptaka suasana yang memberikan rasa aman, mengemmbangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada konseli untuk maju.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar